Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TUTUYAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2025/PA.Tty Saulan Mamonto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2025/PA.Tty
Tanggal Surat Minggu, 07 Sep. 2025
Nomor Surat 40/Pdt.P/2025/PA.Tty
Pemohon
NoNama
1Saulan Mamonto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Doddy Arfiansyah MananginSaulan Mamonto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan:
Memberi izin kepada Para Pemohon SAULAN MAMONTO dengan NIK 7110040510770001, dan  JASMA NGELO dengan NIK 71100446127700003 untuk menjalankan kekuasaannya sebagai wali dari anak RADJA FIRMANSYAH MAMONTO yang telah meninggal dunia sebagaimana tercatat berdasarkan kutipan Akta Kematian nomor 7110-KM-22102024-0003 yang dicatat dan dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tanggal 22 Oktober 2024; dalam pengurusan Jaminan Kematian oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenaga kerjaaan Kota Kotamobagu;
3. Membebankan biaya Perkara kepada Para Pemohon.
 
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak