INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 193/Pdt.G/2026/PA.Tty | 1.DJUKRI HILUMALO BIN NUNA HILUMALO 2.JUNIRA HILUMALO BINTI DJUARDI HILUMALO 3.RAFLAN BISNUN BIN LUBIS BISNUN 4.MASRI BISNUN BIN LUBIS BISNUN alias JULMASRI BISNUN BIN LUBIS BISNUN 5.JULIYATI BISNUN BINTI LUBIS BISNUN 6.RISNO DAMA BIN RAHIMU DAMA 7.FITRIA DAMA BINTI RAHIMU DAMA 8.YANTO DAMA BIN RAHIMU DAMA 9.SARNI DAMA BINTI RAHIMU DAMA 10.RINI DAMA BINTI RAHIMU DAMA 11.RAHIMU DAMA BIN NABU DAMA 12.NURHAYATI ANWAR DAHLAN ANWAR 13.APRA UNO BINTI SAMSUDIN UNO 14.JUSRI UNO BIN SAMSUDIN UNO 15.ROMA BUSURA BIN GAFAR BUSURA |
PARTIN DUKALANG BINTI SUN HOK CHUN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 193/Pdt.G/2026/PA.Tty | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 18 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 55/A/HHL – PDT/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan ALMARHUMAH SAERA HALIDU dan ALMARHUM AHMADI DUKALANG yang telah meninggal dunia pada tanggal 28 Mei 1998 dan tanggal 8 Desember 2022 sebagai PEWARIS;
3. Menetapkan kedudukan hukum AHLI WARIS dan AHLI WARIS PENGGANTI DARI ALMARHUMAH SAERA HALIDU dan ALMARHUM AHMADI DUKALANG, sebagai berikut:
AHLI WARIS LANGSUNG :
- DJUKRI HILUMALO BIN NUNA HILUMALO (PENGGUGAT I) merupakan anak laki-laki kandung atau AHLI WARIS KEEMPAT dari total 5 (lima) orang keturunan langsung ALMH. SAERA HALIDU dalam PERKAWINAN KEDUANYA dengan ALM. NUNA HILUMALO yang tersisa dan masih hidup sebagai AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMH. SAERA HALIDU dan ALM. AHMADI DUKALANG.
AHLI WARIS PENGGANTI DARI PERKAWINAN PERTAMA ALMH. SAERA HALIDU DENGAN ALM. DE PITOI :
- Menetapkan ALMARHUMAH SABAIA PITOI BINTI DE PITOI alias SABAIYA PITOI BINTI DE PITOI merupakan AHLI WARIS PERTAMA atau anak perempuan kandung dari ALMH. SAERA HALIDU dalam PERKAWINAN PERTAMANYA dengan ALM. DE PITOI yang telah meninggal terlebih dahulu atau setelah Pewaris pada tanggal 13 September 2001, digantikan posisinya oleh anak-anak kandungnya sebagai AHLI WARIS PENGGANTI YANG SAH DARI ALMH. SABAIA PITOI BINTI DE PITOI, antara lain:
1) ROMA BUSURA BIN GAFAR BUSURA (PENGGUGAT II) merupakan anak laki-laki kandung atau keturunan langsung dari hasil PERKAWINAN PERTAMA ALMH. SABAIA PITOI BINTI DE PITOI alias SABAIYA PITOI BINTI DE PITOI dengan ALM. GAFAR BUSURA;
2) JUSRI UNO BIN SAMSUDIN UNO (PENGGUGAT III) merupakan anak laki-laki kandung atau keturunan langsung dari hasil PERKAWINAN KEDUA ALMH. SABAIA PITOI BINTI DE PITOI alias SABAIYA PITOI BINTI DE PITOI dengan ALM. SAMSUDIN UNO;
3) APRA UNO BINTI SAMSUDIN UNO (PENGGUGAT IV) merupakan anak perempuan kandung atau keturunan langsung dari hasil PERKAWINAN KEDUA ALMH. SABAIA PITOI BINTI DE PITOI alias SABAIYA PITOI BINTI DE PITOI dengan ALM. SAMSUDIN UNO;
AHLI WARIS LANGSUNG DAN AHLI WARIS PENGGANTI DARI PERKAWINAN KEDUA ALMH. SAERA HALIDU DENGAN ALM. NUNA HILUMALO:
- Menetapkan ALMARHUMAH HASMI HILUMALO BINTI NUNA HILUMALO sebagai anak perempuan kandung atau AHLI WARIS KEDUA dari ALMH. SAERA HALIDU dan ALM. AHMADI DUKALANG yang telah meninggal dunia pada tanggal 25 Mei 1999, digantikan posisinya dengan anak perempuan kandung atau keturunan langsung dari hasil perkawinnya ALMH. HASMI HILUMALO dengan ALM. DAHLAN ANWAR, bernama NURHAYATI ANWAR BINTI DAHLAN ANWAR (PENGGUGAT V) sebagai AHLI WARIS PENGGANTI YANG SAH DARI ALMH. HASMI HILUMALO;
- Menetapkan ALMARHUMAH SARMI HILUMALO BINTI NUNA HILUMALO selaku anak perempuan kandung atau AHLI WARIS KETIGA ALMH. SAERA HALIDU dan ALM. AHMADI DUKALANG yang telah meninggal dunia pada tanggal 07 September 2023, bagian warisnya dialihkan dan/atau digantikan kepada Suami beserta anak-anak kandungnya dari hasil perkawinan ALMH. SARMI HILUMALO dan RAHIMU DAMA sebagai AHLI WARIS LANGSUNG (MUNASAKHAT) dan AHLI WARIS PENGGANTI YANG SAH DARI ALMH. SARMI HILUMALO BINTI NUNA HILUMALO, antara lain:
1) RAHIMU DAMA BIN NABU DAMA (PENGGUGAT VI) merupakan Suami / Duda yang status perkawinannya dengan ALMH. SARMI HILUMALO BINTI NUNA HILUMALO adalah CERAI MATI;
2) RINI DAMA BINTI RAHIMU DAMA (PENGGUGAT VII) merupakan anak perempuan kandung dari hasil perkawinan antara ALMH. SARMI HILUMALO dan RAHIMU DAMA BIN NABU DAMA;
3) SARNI DAMA BINTI RAHIMU DAMA (PENGGUGAT VIII) merupakan anak perempuan kandung dari hasil perkawinan antara ALMH. SARMI HILUMALO dan RAHIMU DAMA BIN NABU DAMA;
4) YANTO DAMA BIN RAHIMU DAMA (PENGGUGAT IX) merupakan anak laki-laki kandung dari hasil perkawinan antara ALMH. SARMI HILUMALO dan RAHIMU DAMA BIN NABU DAMA;
5) FITRIA DAMA BINTI RAHIMU DAMA (PENGGUGAT X) merupakan anak perempuan kandung dari hasil perkawinan antara ALMH. SARMI HILUMALO dan RAHIMU DAMA BIN NABU DAMA;
6) RISNO DAMA BIN RAHIMU DAMA (PENGGUGAT XI) merupakan anak laki-laki kandung dari hasil perkawinan antara ALMH. SARMI HILUMALO dan RAHIMU DAMA BIN NABU DAMA;
- Menetapkan ALMARHUMAH RUSNI HILUMALO BINTI NUNA HILUMALO selaku anak perempuan kandung atau AHLI WARIS KETIGA dari ALMH. SAERA HALIDU dan ALM. AHMADI DUKALANG yang telah meninggal dunia pada tanggal 30 Juli 2008, digantikan posisinya dengan anak-anak kandungnya dari hasil perkawinan antara ALMH. RUSNI HILUMALO BINTI NUNA HILUMALO dan ALM. LUBIS BISNUN sebagai AHLI WARIS PENGGANTI YANG SAH DARI ALMH. RUSNI HILUMALO BINTI NUNA HILUMALO, antara lain:
1) JULIYATI BISNUN BINTI LUBIS BISNUN (PENGGUGAT XII) merupakan anak perempuan kandung dari hasil perkawinan antara ALMH. RUSNI HILUMALO BINTI NUNA HILUMALO dengan ALM. LUBIS BISNUN;
2) MASRI BISNUN alias JULMASRI BISNUN BIN LUBIS BISNUN (PENGGUGAT XIII) merupakan anak laki-laki kandung dari hasil perkawinan antara ALMH. RUSNI HILUMALO BINTI NUNA HILUMALO dengan ALM. LUBIS BISNUN;
3) RAFLAN BISNUN BIN LUBIS BISNUN (PENGGUGAT XIV) merupakan anak laki-laki kandung dari hasil perkawinan antara ALMH. RUSNI HILUMALO BINTI NUNA HILUMALO dengan ALM. LUBIS BISNUN.
- Menetapkan ALMARHUM DJUARDI HILUMALO BIN NUNA HILUMALO selaku anak laki-laki kandung atau AHLI WARIS KELIMA dari ALMH. SAERA HALIDU dan ALM. AHMADI DUKALANG yang telah meninggal dunia pada tanggal 03 Februari 2026, digantikan posisinya dengan anak perempuan tunggalnya dari hasil perkawinan antara ALM. DJUARDI HILUMALO BIN NUNA HILUMALO dengan MASNI MAWITE, bernama JUNIRA HILUMALO BINTI DJUARDI HILUMALO (PENGGUGAT XV) sebagai AHLI WARIS PENGGANTI YANG SAH dari ALM. DJUARDI HILUMALO BIN NUNA HILUMALO.
4. Menetapkan PARA PENGGUGAT selaku AHLI WARIS dan AHLI WARIS PENGGANTI ALMH. SAERA HALIDU dan ALM. AHMADI DUKALANG secara bersama-sama merupakan PIHAK YANG BERHAK MENERIMA BAGIAN WARISAN berdasarkan Hukum Waris Islam.
5. Menetapkan status PIHAK TERGUGAT atas nama PARTIN DUKALANG BINTI SUN HOK CHUN sebagai ANAK ADOPSI / ANAK ANGKAT YANG TIDAK SAH dan TIDAK MEMILIKI HAK WARIS atas HARTA WARISAN PENINGGALAN (TIRKAH) ALMH. SAERA HALIDU dan ALM. AHMADI DUKALANG;
6. Menetapkan harta warisan / peninggalan ALMH. SAERA HALIDU dan ALM. AHMADI DUKALANG, berupa:
Sebidang tanah dan bangunan seluas 230 m2 (dua ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Desa Bulawan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, Indonesia, berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanggal 11 Oktober 1985 dan Gambar Situasi Tanah Register Nomor: 347.2011/I/84 Tanggal 23 Januari 1984, atas nama Almarhumah Saera Halidu, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah kintal Muid Langaru
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah kintal Muid Langaru
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah kintal dari C.W.C.
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Tanah Inpres
Adalah HARTA WARISAN (TIRKAH) dari ALMH. SAERA HALIDU dan ALM. AHMADI DUKALANG YANG BELUM DIBAGI WARIS.
7. Menetapkan bagian masing-masing hak waris Para Penggugat selaku AHLI WARIS dan AHLI WARIS PENGGANTI dari ALMH. SAERA HALIDU dan ALM. AHMADI DUKALANG terhadap HARTA WARISAN (TIRKAH) tersebut berdasarkan hukum kewarisan Islam.
8. Menetapkan perbuatan penguasaan sepihak oleh Tergugat atas HARTA WARISAN (TIRKAH) dari ALMH. SAERA HALIDU dan ALM. AHMADI DUKALANG adalah TIDAK SAH DAN MELAWAN HUKUM WARIS ISLAM.
9. Menyatakan segala bentuk Surat-Surat Peralihan atas nama dan/atau berada dalam penguasaan PIHAK TERGUGAT sehubungan dengan HARTA WARISAN (TIRKAH) PEWARIS berupa Akta Jual Beli, Surat Hibah, Surat Keterangan Hak Milik dan lainnya menjadi TIDAK SAH dan MELAWAN HUKUM.
10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh juru sita Pengadilan Agama terhadap objek harta warisan ALMH. SAERA HALIDU dan ALM. AHMADI DUKALANG tersebut.
11. Menghukum PIHAK TERGUGAT dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak atas objek warisan tersebut untuk menyerahkan objek sengketa sebagaimanaa tersebut di atas dalam keadaan kosong, aman dan bebas dari segala ikatan hukum apa pun sesuai dengan besaran bagian hak waris masing-masing pihak dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka terhadap objek warisan dapat dijual melalui lembaga pelelangan negara dan hasilnya dilakukan pembagian sesuai hak waris pihak-pihak yang berhak menerima warisan tersebut.
12. Menghukum Para Pihak yang berperkara untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan Agama Tutuyan.
13. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
A T A U, apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain maka Para Penggugat memohon untuk diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Gugatan Waris ini diajukan dengan harapan dapat diperiksa, diputus dan diselesaikan sebagaimanaa mestinya. Atas perhatian dan kesempatan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Waris a quo di Pengadilan Agama Tutuyan, diucapkan banyak terima kasih. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
