Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TUTUYAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2026/PA.Tty Harianto Sihombing bin Viktor Sihombing Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2026/PA.Tty
Tanggal Surat Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat 71/Pdt.P/2026/PA.Tty
Pemohon
NoNama
1Harianto Sihombing bin Viktor Sihombing
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR: 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (Harianto Sihombing bin Viktor Sihombing) sebagai wali dari seorang anak laki-laki yang bernama Moh. Afgan Sihombing bin Harianto Sihombing, lahir di Kotamobagu pada tanggal 8 Juni 2010 (sekarang berumur 16 tahun 4 bulan), yang merupakan anak kandung dari pasangan suami istri yang bernama Harianto Sihombing bin Viktor Sihombing dan Hastuti Abdul Kasim;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

SUBSIDAIR:

Dan apabila Pengadilan Agama Tutuyan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak